Tugas Pokok

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material.

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material;
  2. Pelaksanaan kegiatan teknologi elektronika, teknologi sumber daya energi dan industri kimia, teknologi informasi dan komunikasi serta teknologi material;
  3. Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material;
  4. Pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.