Tugas Pokok
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material;
- Pelaksanaan kegiatan teknologi elektronika, teknologi sumber daya energi dan industri kimia, teknologi informasi dan komunikasi serta teknologi material;
- Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material;
- Pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.