Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa industri maritim.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah, dan publikasi serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa industri kapal niaga;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi bangunan lepas pantai;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi infrastruktur galangan dan pelabuhan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi rekayasa industri maritim;
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim.