Pusat Teknologi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi lingkungan.
Fungsi :
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengendalian pencemaran lingkungan;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang konservasi dan pemulihan kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang tata kelola lingkungan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi lingkungan;
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Lingkungan.
http://www.enviro.bppt.go.id/