Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi :
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik atau e-services dalam lingkup e-government dan e-business;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi data serta keamanan informasi;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi komputasi;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
http://ptik.bppt.go.id/