Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik atau e-services dalam lingkup e-government dan e-business;
  2. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi data serta keamanan informasi;
  3. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi komputasi;
  4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

http://ptik.bppt.go.id/