Pusat Teknologi Elektronika mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi elektronika.
Fungsi :
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi elektronika;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi instrumentasi;
- Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi telekomunikasi;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi elektronika;
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Elektronika.
http://pte.bppt.go.id/