TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;
- Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi;
- Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.
WEWENANG
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
- Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.