TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

FUNGSI

  • Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;
  • Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi;
  • Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.

 

WEWENANG

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.

 

Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
  • Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.