Incinerator merupakan rancang bangun pembakaran limbah padat di Rumah Sakit Dadi. Incinerator yang merupakan hasil kerjasama BPPT (Iptekda) dengan Balitbangda Sulawesi Selatan dan Rumah Sakit Fatimah pada tahun 2002.
Incinerator ini pada awalnya akan ditempatkan di Rumah Sakit Siti Fatimah, karena masalah tempat kemudian dipindahkan ke Badan Pengelola Rumah Sakit Dadi. Incinerator ini juga menerima pembakaran dari Rumah Sakit lain.
Menurut data BP Rumah Sakit Dadi pada tahun 2008 sebanyak 10 Rumah Sakit telah membakar limbahnya diantaranya: (1) PT Prodia, (2) RS. DR Wahidin Sudirohusodo, (3) Catherina Both, (4) PKM Rappokalling, (5) PKM Pertiwi, (6) PKM Mangasa, (7) RS Pertiwi, (8) RS Swasta, (9) RS Stella Maris, (10) BPRS Dadi.
Pada kesempatan yang sama Budi Sutrisno memberikan penjelasan tentang incinerator untuk pembakaran limbah rumah sakit kepada anggota Komisi VII DPR RI yang dipimpin Rapiuddin Hamarung. Lebih lanjut Rapiuddin mengatakan ‚karena manfaat incinerator ini sangat penting dan alat yang ada tidak memenuhi kapasitas lagi, maka perlu dibuat lagi beberapa incinerator untuk ditempatkan di Kawasan Timur Indonesia, Rappiudin juga mengatakan agar secepatnya dibuat proposal untuk mengajukan pembuatan incinerator tersebut. (AS/Humas)