12006
Hits

Peran BPPT Untuk Terus Membantu Indonesia Maju

Administrator
21 Apr 2021
Opini

Peran BPPT untuk Terus Membantu Indonesia Maju

Oleh : Kartiko Eko Putranto

Pusat Sistem Audit Teknologi - BPPT

Sejak Juli 2019 Indonesia telah masuk dalam kategori negara Upper-Middle Income Economy (menurut klasifikasi terbaru World bank). Hal  ini tentunya patut disyukuri, namun tidak boleh membuat Indonesia takabur dan terlena. Karena Indonesia perlu terus berusaha keras agar tidak terjebak dalam jebakan kelas menengah (Middle-Income Economy Trap), yaitu tidak dapat beranjak dari ekonomi menengah menjadi ekonomi maju. Sementara itu, secara umum diketahui bahwa kemajuan suatu negara menuju ekonomi maju dapat bahkan perlu dilakukan dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan menggencarkan penerapan teknologi dan inovasi.

 

Dalam usaha menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih intensif, dari sisi regulasi Indonesia telah mempunyai UU no.11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Secara lebih khusus di dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi adalah lembaga pengkajian dan penerapan (Pasal 42 huruf b. UU No. 11 Tahun 2019). Lembaga ini berfungsi menumbuhkembangkan penguasaan teknologi dan meningkatkan pendayagunaan teknologi (Pasal 44 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2019) dan untuk itu bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya (Pasal 44 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2019).

 

Tantangan Indonesia saat ini adalah (1)Terhindar dari Middle-Income Trap (2) Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (3) Pembangunan berkelanjutan.

Untuk menjawab ketiga tantangan tersebut sangat dibutuhkan Penguasaan Teknologi dan Peningkatan Pendayagunaan Teknologi

Untuk melaksanakan hal itu, BPPT siap melanjutkan perannya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi (sesuai amanat UU no.11/2019) demi kemajuan Indonesia  dan kesejahteraan masyarakatnya

 

Dalam kaitan ini, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) adalah sebuah lembaga yang sejak didirikan pada tahun 1978 mengambil peran sebagai lembaga seperti yang dimaksud dalam UU no.11 tahun 2019 tersebut. Kini setelah hampir 43 tahun berdiri, BPPT tetap konsisten menjalankan peran tersebut.

 

Bahkan tugas BPPT yang diamanahkan kepada BPPT sangat relevan dengan beberapa isssue utama dalam percepatan pembangunan ekonomi dalam konteks terkini. Issue tersebut adalah: (1) Indonesia harus terhindar dari jebakan ekonomi menengah dan untuk itu perlu penerapan teknologi. (2) Perlu adanya peningkatan penggunaan produk dalam negeri agar kekuatan ekonomi dalam negeri makin kuat. (3) Aspek keberlanjutan pembangunan (sustainable development) harus menjadi perhatian. Ekonomi Sirkular dengan penerapan teknologi harus diupayakan agar bumi  dan alam Indonesia tetap terjaga dan pembangunan tetap berjalan optimal.

 

Ketiga issue penting tersebut menuntut dua hal, yaitu (1) Penguasaan teknologi dan (2) Peningkatan pendayagunaan teknologi. BPPT sejak awal telah melakukan peran dalam hal penguasaan teknologi baik teknologi dari sumber lokal maupun sumber asing. Hal itu dilakukan dengan melakukan perkeyasaan teknologi dan alih teknologi.

 

Dalam usaha penguasaan teknologi,  sejak 1978 BPPT telah terlilbat langsung dalam membidani lahirnya industri yang hari ini mampu membuat pesawat terbang, kapal laut, kereta api, besi baja, peralatan industri pengolahan, perlatan elektronika industri dan lain-lain yang telah digunakan secara luas di Indonesia. Terkini, BPPT juga menunjukkan peran dalam teknologi modifikasi cuaca yang dan teknologi farmasi/alat kesehatan yang telah membawa banyak manfaat.

 

Sementara itu dalam usaha meningkatkan pendayagunaan teknologi BPPT telah melakukan penyaringan teknologi (kliring teknologi) terutama teknologi asing untuk diterapkan di Indonesia. Salah satu teknologi asing yang saat ini telah dipakai dan dahulu melalui proses penyaringan teknologi adalah penerapan sinyal elektronik dalam perkeretapian sejak tahun 90an. Hari ini kereta api merupakan salah satu tulang punggung transportasi dan lalu lintas kereta api yang ramai saat ini tidak mungkin dilakukan tanpa dukungnan sinyal elektronik.

 

Lebih jauh lagi, setelah berbagai teknologi diterapkan BPPT juga melakukan evaluasi atas penerapan berbagai teknologi agar hasil penerapan dapat optimal dan tidak merugikan.  Sejak tahun 2001 BPPT melakukan evaluasi teknologi yang kini dikenal sebagai Audit Teknologi. Aktivitas ini telah membantu berbagai instansi dan perusahaan dalam memastikan penerapam teknologi yang optimal.  BPPT telah membantu Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan dan beberapa BUMN seperti holding Perkebunan Nusantara dan Holding Pupuk Indonesia melalui aktivitas Audit Teknologi.

 

Kini BPPT, terus bergerak mendukung penerapan teknologi masa depan seperti teknologi energi terbarukan, teknologi kendaraan listrik, dan teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan. BPPT selalu berusaha melihat ke depan,  mencari dan mendapatkan teknologi yang diperlukan dalam membantu Indonesia keluar dari jebakan ekonomi kelas menengah  dan memastikan prinsip keberlanjutan (sustainability).

 

Akhirnya, peran untuk melakukan usaha penguasan teknologi,  menerapkannya dan memastikan agar penerapan tersebut bermanfaat bagi masyarakat masih relevan dan sangat perlu dilakukan oleh sebuah lembaga untuk kepentingan Indonesia saat ini. Untuk perkembangan terkini, lembaga dengan peran ini akan bekerja dengan koordinasi badan riset dan inovasi nasional sesuai amanat UU no.19/2019 dan perbaikannya dalam UU no.11/2020.

 

Dalam kaitan ini, BPPT akan selalu siap dan berusaha mengemban dan melaksanakan amanah sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi untuk penguasaan dan pendayagunaan teknologi demi kemajuan Indonesia  dan kesejahteraan masyarakatnya. Peran  yang telah mendarah daging dan telah menjadi budaya bagi setiap insan BPPT selama ini.