6825
Hits

Bagaimana Memahami Teknologi KTP el, Agar Tidak Salah Paham

 

 

Beberapa hari terakhir ini beberapa media mengangkat berita tentang persidangan KTP-el yang menghadirkan saksi ahli dari beberapa teknologi terkait, yaitu tentang chip, penunggalan data, dan material kartu.

 

Dengan gaya bercerita yang berbeda, media memilih sudut pandang yang sama, yaitu teknologi yang digunakan oleh chip KTP-el adalah teknologi yang ketinggalan zaman atau jadul (jaman dulu), dari munculnya fakta persidangan bahwa teknologi yang digunakan adalah teknologi tahun 1996, yang di saat pengadaan di tahun 2010 bukanlah merupakan teknologi terkini, meskipun dikatakan oleh saksi ahli bahwa chip yang digunakan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi, dan cost efficient.

Dengan sudut pandang tersebut, beberapa judul berita di media pun terasa bombastis, dan mampu menguras emosi pembaca serta masyarakat umum. Bahkan kalangan pegiat teknologi pun mampu terprovokasi oleh kesimpulan yang ditarik oleh para pewarta tersebut, sehingga tidak sedikit yang menanyakan hal tersebut kepada penulis, untuk memastikan kebenarannya.

Dalam kenyataannya, kalau diteliti secara seksama terhadap isi pernyataan para saksi ahli di persidangan tersebut, yang terlihat dari kutipan di media-media tersebut (karena versi rekaman lengkap persidangannya belum dapat diperoleh penulis hingga saat ini), kami menduga terdapat gap pemahaman antara saksi ahli dan pewarta atau siapapun yang mencoba mengikuti penjelasan saksi ahli yang menerangkan aspek teknologi dari KTP-el.

Kalau kita teliti mengikuti dan mendengarkan, sejatinya tidak ada kesimpulan yang ditarik oleh para ahli secara langsung pada saat persidangan mengenai apakah teknologi itu ketinggalan zaman atau tidak. Mereka hanya memaparkan mengenai aspek teknologi yang mereeka ketahui, secara jujur dan terbuka. Karenanya, untuk memahami secara lebih utuh agar dapat menyikapi secara benar, BPPT memandang perlu dilakukan penjelasan yang lebih sesuai dengan apa yang terjai sebenarnya, agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita.

Pertama kita coba melihat apa saja teknologi yang disoroti dalam persidangan, sehingga mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskannya. Kemudian kita lihat apa poin yang menjadi area pemicu keraguan, dan apa yang perlu diketahui sebenarnya.

 

                                                                          Tabel 1

No.

Teknologi

Penjelasan saksi ahli

Berita

1

Chip

Teknologi tahun 1996. Bukan teknologi yang tertinggi, karena yang tertinggi harganya mahal.

Chip Ketinggalan Zaman

2

Penunggalan data

Data yang terekam pada cip KTP-el adalah sidik jari. Namun, untuk deduplikasi menggunakan iris mata. Cara validasi demikian menjadi celah tak tercapainya ketunggalan data karena sidik jari yagn terekam di cip bisa saja milik orang berbeda. “Pencocokan one to one (data yang direkam dengan orang) itu tak menggunakan proses verifikasi yang benar. Itu terbuka identitas tak tunggal. Sebab yang disimpan (di cip) itu sidik jari, tetapi yang dicocokkan malah iris (mata)”, jelas Bob

Ketunggalan data tidak tercapai

3

Material plastik kartu

Bahan baku plastik menggunakan jenis plastik yang sering digunakan pada galon air minum atau air kemasan

l  Bahan plastik e-KTP sama dengan bahan untuk kemasan air minum

l  Harga bahan baku plastik e-KTP cuma Rp 628, dijual Rp 16.000

 

 


 

Terkait dengan hal-hal di atas, di bawah ini akan dijelaskan beberapa hal, khususnya yang terkait dengan cip KTP-el, untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai teknologi yang digunakan.

 

1. Apakah chip yg dipakai di proyek e ktp memang sdh ketinggalan zaman?

Jawab :

Tampaknya ada kesalahpahaman dari pihak-pihak yang tidak paham tentang teknologi dalam memahami salah satu pernyataan pakar cip dalam persidangan kasus korupsi KTP-el.

l  Perlu difahami terlebih dahulu, bahwa ada beberapa teknologi yang terkait dengan cip KTP-el. Yaitu teknologi fabrikasi semikonduktor, dan teknologi kartu pintar nirkontak (contactless smart card) untuk kartu identitas elektronik (electronic ID : e-ID).  Perbedaan (definisi) antara kedua teknologi tersebut adalah sebagai berikut. Teknologi fabrikasi semikonduktor tidak memandang tujuan penerapan melainkan bagaimana secara fisik benda chip itu dibuat. Dan ini terkait dengan peningkatan jumlah transistor atau komponen rangkaian elektronik lainnya dalam sebuah chip. Lebih lanjutnya, ada yang dinamakan Hukum Moore yang menceritakan tren peningkatan kepadatan gate semikonduktor dua kali lipat setiap 18 bulan. (pengetahuan sangat teknis tentang semikonduktor). Sedangkan teknologi contactless smart card mengacu kepada fitur yang membuat sebuah chip merupakan chip komputer, atau chip HP ataukah chip smart card, yang mana chip smart card tidak serumit chip komputer

l  Yang mungkin dimaksudkan sebagai teknologi tahun 1996 (yang kemudian dikonotasikan oleh pewarta sebagai teknologi yang ketinggalan zaman), ternyata menurut saksi ahlinya adalah teknologi fabrikasi-nya. Sedangkan teknologi contactless smartcard mengacu paa standar ISO 14443 yang keluar tahun 2000-an, dan sampai sekarang tetap digunakan sampai dengan edisi terbaru tahun 2016. Masalah detil teknologi atau teknik fabrikasi ini sendiri sama sekali tidak dibicarakan dalam spesifikasi teknis pengadaan KTP-el, maupun di dalam standar yang diacu saat menyusun spesifikasi teknis tersebut. Dan ini merupakan aspek teknologi yang sangat teknis yang selazimnya hanya dimengerti oleh mereka yang berkecimpung di dunia semikonduktor. Sehingga memunculkan terminologi dan penjelasan mengenai hal ini dalam pembahasan cip KTP-el mudah menimbulkan salah persepsi dan penangkapan yang keliru terhadap teknologi yang dimaksud.

l  KTP-el didisain dengan spesifikasi mengacu ke standar yang keluarnya di awal tahun 2000-an dan mengacu pada perkembangan teknologi terkini. Teknologi yang misalnya belum terlalu siap digunakan saat Malaysia membuat e-ID mereka yaitu MyKad. Sehingga pelaku teknologi mereka malah berkata bahwa apabila saat itu (Malaysia memulai membuat MyKad di awal 2000-an) teknologi contactless smart card sudah matang, maka mereka juga akan menggunakan yg serupa dengan Indonesia, yaitu berbasis kartu pintar nirkontak (contactless smart card).

l  Yang perlu dipahami juga, tidak ada korelasi langsung antara tahun generasi teknik fabrikasi dengan apakah teknologi itu baru atau tidak, karena yang dicari dari sebuah chip KTP-el adalah fitur atau fungsi apa yang memenuhi kebutuhan untuk menjadi sebuah kartu pintar, yang tidak kurang fungsinya dan juga tidak berlebihan fiturnya. Dan sudah disebutkan bahwa teknologi yang dipilih adalah yang cost efficient. Sehingga menjadi missleading kalau kemudian ditarik kesimpulan bahwa teknologi fabrikasi tahun 1996 sebagai teknologi yang ketinggalan zaman, yang bahkan semestinya kata-kata “ketinggalan zaman” itu pun tidak disebutkan oleh saksi ahli tersebut.

l  Sebagai analogi, bila sebuah cip diibaratkan sebagai sebuah kota cerdas (smart city), maka teknik pembuatan jalan dan bangunan diibaratkan sebagai teknik fabrikasi. Sebuah kota cerdas yang dilengkapi dengan berbagai fitur modern dan kelengkapan yang canggih tidak semestinya dapat dianggap usang atau ketinggalan zaman, hanya karena teknik pembuatan jalan atau teknis pengacian gedungnya menggunakan teknik yang sama seperti puluhan atau ratusan tahun yang lalu. Dan cara memandang sebuah aspek teknologi tidak dapat dilakukan dengan menarik kesimpulan sederhana antar komponen teknologi, hanya karena ingin mencocokkan kesimpulan dengan hipotesa awal.

 

 

2. Apa dampaknya bagi pencatatan kependudukan?

Tidak ada dampak apa-apa. Apabila kebutuhan pada saat penerbitan KTP-el dapat dipenuhi dengan spesifikasi teknis yg dimiliki cip tersebut, maka itu sudah mencukupi. Menggunakan cip yang terlalu canggih juga hanya memboroskan anggaran dan akan menjadi mubazir, terlebih fokus pemanfaatan KTP-el di masa awal masih untuk kebutuhan dasar sebagai kartu identitas penduduk.

 

3. Bagaimana sistem pengaman dalam chip itu?

Karena didisain dengan spek yg mengacu pada standar ISO 14443 yg memang menjadi acuan bagi penerapan contactless smart card yg dapat digunakan utk berbagai fungsi termasuk utk perbankan, maka fitur keamanannya sdh dilengkapi dg pengamanan yg memadai.

Justru pertimbangan keamanan menjadi salah satu poin penting yg diterapkan secara berhati-hati.

 

4. Apakah chip yg sekarang ada di ektp perlu diperbarui atau sdh cukup yg ada sekarang?

Jawab : Untuk kebutuhan minimal sebagai kartu identitas penduduk, sudah memadai. Tapi seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, bisa saja timbul kebutuhan yang perlu diakomodasi dengan chip yg lebih besar kapasitasnya. Atau ada tren baru yg perlu diantisipasi.

 

 

Sumber :

Perekayasa Lab Inovasi TIK

dan Elektronika BPPT