Balai Teknologi Polimer mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi bahan dasar, proses produksi dan teknologi penerapan material polimer khususnya plastik serta pelaksanaan layanan jasa teknologi polimer.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan teknis operasional serta pelaksanaan penguasaan, pemanfaatan, dan penerapan teknologi bahan dan produk polimer, proses produksi, dan standarisasi dalam skala laboratorium dan industri;
  2. Pelaksanaan layanan teknologi polimer dalam pendampingan, dan penguatan industri serta standarisasi;
  3. Pelaksanaan layanan jasa pengujian, pelatihan, konsultasi teknis, dan inspeksi bidang teknologi polimer dan sertifikasi serta kerja sama antar instansi dan masyarakat serta industri;
  4. Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Polimer.

http://polimer.bppt.go.id/id/