Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain.
Fungsi :
- Penyusunan studi kelayakan dan desain kerekayasaan dalam bidang energi, industri kimia, dan agroindustri;
- Pelayanan jasa konsultasi dan pelatihan dalam bidang teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
- Pelayanan jasa pengujian bahan bakar yang terakreditasi;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana balai;
- Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain.
https://btbrd.bppt.go.id/