Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan studi kelayakan dan desain kerekayasaan dalam bidang energi, industri kimia, dan agroindustri;
  2. Pelayanan jasa konsultasi dan pelatihan dalam bidang teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
  3. Pelayanan jasa pengujian bahan bakar yang terakreditasi;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana balai;
  5. Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain.

https://btbrd.bppt.go.id/