Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi jaringan informasi dan komunikasi.
Fungsi :
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pemerintah pusat dan daerah, publik, komunitas ilmu pengetahuan teknologi dan industri;
- Pelayanan jasa teknologi bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pemerintah pusat dan daerah;
- Penyelenggaraan infrastruktur e-government yang diamankan dan audit sistem informasi;
- Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi.
https://www.ipteknet.go.id/