Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi jaringan informasi dan komunikasi.

 

Fungsi :

  1. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pemerintah pusat dan daerah, publik, komunitas ilmu pengetahuan teknologi dan industri;
  2. Pelayanan jasa teknologi bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pemerintah pusat dan daerah;
  3. Penyelenggaraan infrastruktur e-government yang diamankan dan audit sistem informasi;
  4. Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi.

https://www.ipteknet.go.id/