Balai Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan bioteknologi.
Fungsi :
- Perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dalam penerapan dan layanan bioteknologi;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pemasyarakatan di dalam pengembangan produk dan layanan bioteknologi;
- Pelaksanaan urusan kehumasan, kepegawaian, keuangan, kesekretariatan, rumah tangga, dan pengelolaan sarana teknis.
http://balaibiotek.bppt.go.id/