13496
Hits

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

 

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM) BPPT,  Eniya L Dewi mengatakan Penyelenggaraan e-Government merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Eniya menyebut ada beberapa faktor yang berperan penting dalam mensukseskan penyelenggaraan e-Government yakni ketersediaan sumber daya manusia, kelembagaan, infrastruktur  serta regulasi yang komprehensif. Selain itu, diperlukan juga kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas di bidang teknologi informasi dan komunikasi agar  e-Government terlaksana  secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

 

Ditambahkan Eniya, salah satu misi BPPT adalah melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi teknologi, audit teknologi, kliring teknologi, alih teknologi, dan layanan teknologi. Misi tersebut jika diturunkan maka akan selaras dengan tupoksi dari BJIK.

 

BJIK merupakan sebuah unit kerja dibawah Kedeputian TIEM yang bergerak di bidang TIK dan memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi jaringan informasi dan komunikasi, jelas Eniya.

 

Sementara Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi Raden Muhammad Taufik Yuniantoro mengatakan dalam peraturan pemerintah No. 24 tahun 2018 yang diundangkan di Jakarta pada  21 Juni 2018 mengenai pelayanan  ijin berbasis integrasi secara elektronik yang menyampaikan tentang pentingnya penggunaan tanda tangan digital dalam dokumen elektronik, BJIK BPPT saat ini dalam proses terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik (PsrE) untuk pemerintah.

 

PsrE ini menurut Taufik akan memvalidasi transaksi elektronik tersebut dengan mengacu pada empat prinsip keamanan informasi yaitu : Confidentiality, Integrity, Accountability dan Non Repudiation yang mengacu pada Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang PsrE. Taufik berharap  hal ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan daya saing kemandirian teknologi.                 

 

Sebagai informasi layanan komputasi awan (cloud computing) yang diberikan oleh BJIK menawarkan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam penggunaan TIK. Karena pengelolaan sistem dapat dialihdayakan kepada pihak BJIK. Dengan solusi tersebut diharapkan instansi pemerintah dapat lebih fokus dalam melakukan pelayanan publik. BJIK memiliki data center dan data recovery center yang berada dalam wilayah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan PP No. 82 tahun 2012 tentang PSTE pasal 17 ayat 2 yang menyebutkan bahwa instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik wajib menempatkan DC dan DRC di wilayah Indonesia.

 

Dalam temu pelanggan kali ini BJIK mendemokan mengenai integrasi sistem informasi puskesmas dengan sertifikasi elektronik. Dengan mengambil contoh penggunaan tanda tangan digital dalam rekam medis pasien yang dapat menjamin validitas dari rekam medis tersebut.

 

Selain dapat meningkatkan awareness di lingkungan instansi pemerintah, semoga kegiatan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi para pemangku kebijakan di Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa mitra BJIK, dan pimpinan unit kerja dilingkungan BPPT. (Humas/HMP)