Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hammam Riza, mengatakan tujuan dari sistem e-Rekapitulasi ini adalah agar Pemilu di Indonesia menjadi transparan (informasi hasil suara dari tiap TPS mudah didapat masyarakat dari manapun, kapanpun, dan melalui perangkat apa saja), akuntabel (dapat diaudit di tiap proses tahapan mulai dari pengumpulan data hasil di TPS, pengiriman, dan penayangannya), menghasilkan jejak audit (proses e-rekapitulasi menghasilkan log file atau rekam jejak yang merupakan bukti hukum yang sah dalam mengatasi sengketa pemilu).
"Penggunaan TIK pada seluruh proses kepemiluan di Indonesia merupakan keniscayaan agar dapat meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Sebab, pada undang-undang terkait TIK, UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014 dan Pemilukada. Kami mengharapkan TIK menjadi teknologi yang mengungkit keberhasilan pemilu yang transparan, akuntabel dan berkualitas," kata Hammam, di acara Uji Petik e-Rekapitulasi Pada Pemilihan Umum Legislatif 2014, di Pekalongan, (9/4).
Kota Pekalongan terpilihnya menjadi wilayah pilot project dari kegiatan e-Rekapitulasi di Pemilu 2014, karena kota tersebut memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang baik serta pemerintah yang terbuka terhadap perkembangan teknologi. Hal itu terbukti dari suksesnya e-Voting yang pernah dilakukan di Pekalongan.
Hammam menjelaskan, Uji Petik e-Rekapitulasi pada Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 di Kota Pelakongan ini bertujuan untuk melakukan proof of concept dengan menggunakan dua metode teknologi e-Rekapitulasi yang sudah direkomendasikan BPPT kepada KPU, serta sudah di uji publik pada Dialog Nasional Menuju Pemilu Elektronik pada 10 Oktober 2013 lalu. Dua metode teknologi e-Rekapitulasi tersebut adalah USSD (Unstructured Supplementary Service Data) dan DMR (Digital Mark Reader).
"Metode USSD berupa hasil perolehan caleg tiap partai untuk DPR-RI, DPR Provinsi dan DPR Kota, serta DPD, lalu diketik di handphone operator TPS yang sudah diberi link ke aplikasi pengiriman, pengamanan berupa lokasi TPS, pin, dan konfirmasi akhir sebelum dikirim ke data center. Sedangkan, metode DMR berupa hasil perolehan dipindahkan ke dalam form DMR oleh operator TPS dan dikumpulkan di posko untuk di-scan, lalu di verifikasi dan dikirim ke data center. Lalu, data center yang menampung dua metode data hasil perolehan yang menggunakan USSD dan DMR akan menghasilkan rekapitulasi perolehan hasil caleg DPR RI, DPD, DPR I dan DPR II secara akurat dari seluruh TPS," jelas Hamman.
Dia menuturkan, pelaksanaan Uji Petik e-Rekapitulasi ini menghitung perolehan suara di seluruh TPS di Pekalongan yang jumlahnya 564 TPS. Teknologi e-Rekapitulasi dengan metode USSD dilaksanakan di TPS Pekalongan Barat sejumlah 175 TPS dan Pekalongan Selatan sebanyak 111 TPS. Sementara metode DMR dilaksanakan di Pekalongan Utara sebanyak 148 TPS dan Pekalongan Timur sejumlah 130 TPS. Totalnya, teknologi USSD dilaksanakan di 286 TPS dan teknologi DMR di 278 TPS.
"Untuk USSD menggunakan perangkat ponsel merek apa saja yang dimiliki oleh operator TPS dan DMR menggunakan satu buah scanner yang diletakkan di tiap posko kecamatan (total 4 scanner DMR). Sementara sumber daya manusia yang terlibat dari e-Rekapitulasi ini terdiri dari operator TPS sejumlah 283 orang, korlap 58 orang dan kordap 10 orang," ujar Hammam.
Hasilkan Rekomendasi
Dari hasil kegiatan Uji Petik e-Rekapitulasi di Pekalongan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang mampu mengatasi beberapa masalah yang terjadi pada pemilu konvensional, seperti kompleksitas pemilu legislatif, perhitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi dan nasional, informasi perolehan suara di tiap TPS secara nasional sulit untuk dapat diperoleh masyarakat, bukti otentik perolehan suara di tiap TPS belum terkelola dengan baik, dan lainnya.
"Hasilnya rekomendasi dari kegiatan e-Rekapitulasi di Pemilu Legislatif 2014 di Pekalongan, di antaranya terciptanya keakuratan (kesesuaian data yang diterima di pusat data dengan data di Form C-1 KPU), keamanan (keamanan dalam pengiriman, penerimaan dan penayangan hasil perolehan suara), kecepatan (waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaiaan/pengiriman data hasil perolehan suara), kemudahan (respon pengguna pada berbagai tingkatan terhadap sistem yang digunakan), serta Efisiensi dan Efektifitas terhadap manfaat teknologi, baik yang bersifat tangibel maupun intangibel," tutup Hammam. (tw/SYRA/Humas)