‚Selain itu NIK juga menjadi dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan dokmen lainnya, sehingga NIK menjadi kunci akses dalam pelayanan publik di hampir setiap sektor‚, lanjutnya.
Dalam mendukung terwujudnya hal tersebut, BPPT dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melakukan kesepakatan yang tertuang pada MoU 24 Juni 2009 lalu. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT mendampingi Depdagri secara teknis dalam pengembangan SIAK, mencakup Perancangan infrastruktur jaringan antar kabupaten, Data Center pada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Perancangan Disaster Recovery Center dan Konsolidasi data dalam sistem. Disamping itu, BPPT juga melakukan pendampingan teknis dalam pembuatan KTP Nasional.
Dwi Handoko menambahkan bahwa KTP Nasional berbasis NIK tersebut dilengkapi dengan biometrik dan chip. Selain itu, sistem ini juga merekam informasi kependudukan seperti identitas dan sidik jari, sehingga terbangun data yang akurat dan muktahir. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka di tahun 2011 semua penduduk diharapkan sudah memiliki NIK yang tunggal.
‚SIAK dapat menjawab kebutuhan pemerintah mengenai database yang akurat, terintegrasi, mutakhir dan terproteksi. Hingga akhir 2009 sistem ini sudah diterapkan di enam daerah yaitu Denpasar, Yogyakarta, Makasar, Padang, Cirebon dan Jembrana. Tahapan dalam pembuatan KTP nasional yaitu, pertama dengan melakukan pendaftaran masal, kemudian diadakan konfirmasi biodata yang dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari. Setelah itu dilakukan konsolidasi data ke pusat agar data yang terkumpul benar akurat‚, jelasnya.
Dengan adanya KTP nasional berbasis NIK, tidak akan ada seorang warga yang mempunyai KTP lebih dari satu dengan NIK yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya proses otentifikasi yang berjenjang, mulai dari kelurahan hingga pusat. Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang memiliki KTP lebih dari satu.(YRA/humas)