Kompetensi perekayasa memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai bagian dari komponen pembangunan nasional melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai sektor khususnya sektor industri.
Guna mewujudkan profesionalisme yang mampu mengantarkan industri nasional memiliki daya saing yang tinggi ditengah persaingan global. Sumber daya manusia perekayasa merupakan salah satu aset strategis yang diharapkan dapat berperan lebih produktif dalam mendukung pembangunan nasional.
Untuk menuju negara maju sesuai visi Indonesia 2045 maka diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, hal tersebut bisa dicapai dengan salah satunya banyak jumlah produk inovasi di Indonesia. Produk inovasi diharapkan bisa diwujudkan salah satunya melalui riset dan kerekayasaan, kata Kepala BPPT Hammam Riza diacara webinar dengan tema Inovasi Dalam Perspektif Kerekayasaan (29/09).
Dalam kenyataannya lanjut Hammam, tidak semua riset akan menjadi inovasi beberapa hanya berhenti di invensi dalam bentuk jurnal ataupun paten. Sebaliknya, ada inovasi yang muncul melalui reverse engineering atau alih teknologi tanpa harus melakukan riset sejak awal atau membuat penemuan baru atau invensi.
Karenanya jabatan fungsional perekayasa menurut Hammam, sebagai salah satu jabatan fungsional yang menjadi media pengembangan karir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diarahkan menjadi sumberdaya profesional.
Selain itu, keberadaan jabatan fungsional perekayasa diarahkan menjadi faktor sukses untuk pengembangan teknologi guna menghasilkan berbagai produk inovasi serta dapat mewadahi aktifitas kerekayasaan para perekayasa guna mencapai target inovasi yang diharapkan serta dapat menghilirisasi hasil produk riset.
Sementara, Ketua Himperindo (Himpunan Perekayasa Indonesia) I Nyoman Jujur menyampaikan, jabatan fungsional perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan kerekayasaan dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan (rancang bangun) dan pengoperasian.
Nyoman pun menambahkan, tugas perekayasa untuk mencapai inovasi meliputi tahap riset, development, engineering, dan operation dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu untuk menghasilkan inovasi teknologi yang berorientasi pada problem solving.
Sebagai informasi, pejabat fungsional perekayasa sampai saat ini dengan adanya inpassing berjumlah 2666 perekayasa (Ahli Utama 7,5 %, Madya 30,7 %, Muda 32,4 %, Pertama 29,4 %). Diharapkan jumlahnya akan terus naik, semoga dengan kegiatan ini dapat memperkaya pemahaman tentang perekayasaan dalam kaitannya dengan invensi dan inovasi serta bagaimana menghasilkan inovasi melalui kerekayasaan. (Humas BPPT)