4706
Hits

Gelar Sosialisasi Penyesuaian PerKa BPPT No. 19 Th. 2017, BPPT : Tingkatkan Kualitas Perekayasa

Administrator
28 Mar 2018
Layanan Info Publik

 

Menurut Wimpie, ini merupakan suatu hal yang luar biasa dengan terbitnya pedoman-pedoman tersebut dapat meningkatkan jumlah perekayasa bisa menjadi lebih banyak. Sehingga bisa berkiprah, berpartisipasi dalam rangka melaksanakan kegiatan dan rutinitas perekayasaan.

 

Dengan adanya peraturan yang baru ini dapat meningkatkan kualitas para perekayasa. Ini merupakan suatu peraturan yang baru sehingga dapat membantu semua dalam meningkatkan kualitas, jelas Wimpie.

 

Sementara Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BPPT Suhendar I. Sachoemar mengatakan cukup penting bagi pengelola administrasi di kementerian dan lembaga juga para pejabat fungsional perekayasa agar bisa mengantisipasi bagaimana untuk proses inpassing.

 

Dikatakannya, terkait dengan pengelolaan SDM kedepan, kita harus lebih professional akuntable dan kompeten, 

 

Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Akreditasi dan Penilaian Pusbindiklat BPPT Ramatun Anggraini menjelaskan, BPPT selaku instansi pembina jabatan fungsional perekayasa dibawah Pusbindiklat BPPT telah membuat beberapa peraturan yang salah satunya adalah kebijakan nasional yaitu mengenai inpassing jabatan fungsional tertentu sesuai amanah Per Menpan No. 26 Tahun 2016.

 

Ditahun lalu menurut Ramatun, kami sudah membuat turunan dari Per Menpan No 26 Tahun 2016 dan sudah diterbitkan Peraturan Kepala BPPT Tahun 2017.

Ramatun menambahkan, ada beberapa perubahan terkait peraturan tersebut dan sudah diterbitkan di Desember tahun 2017. Kami sudah mengedarkan surat beserta pedomannya di website kami mengenai peraturan Kepala BPPT No. 19 Tahun 2017 tentang revisi perubahan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional perekayasa melalui inpassing, ungkapnya. (Humas/HMP)

 

Lihat foto kegiatan di sini