Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori I BPPT 2012

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI

  • Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
  • Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
  • Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.


WEWENANG

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.

Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Perumusan & pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian & penerapan teknologi.
b. Pemberian rekomendasi penerapan teknologi & melaksanakan audit teknologi.

____________________________________________________________________________________________________________________

VISI

Pusat unggulan teknologi yang mengutamakan kemitraan melalui pemanfaatan hasil rekayasa teknologi secara maksimum.

MISI

  1. Memacu perekayasaan teknologi untuk meningkatkan daya saing produk industri
  2. Memacu perekayasaan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik instansi pemerintah.
  3. Memacu perekayasaan teknologi untuk kemandirian bangsa
JL. MH.Thamrin no.8 , Jakarta Pusat 10340