|
TUGAS POKOK Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. FUNGSI
WEWENANG
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: ____________________________________________________________________________________________________________________ VISI
|
|
MISI
|