LPNK
Category: Profil SETAMA
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPPT.
FUNGSI
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
-
pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPPT;
-
pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPPT;
-
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPPT;
-
pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPPT;
-
pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPPT;

