LPNK

Category: Profil SETAMA

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPPT.

 

FUNGSI

Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPPT;

  2. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPPT;

  3. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPPT;

  4. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPPT;

  5. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPPT;

 

Berbagi

FacebookTwitterLinkedinRSS Feed