LPNK

Category: Berita Teknlogi Hankam,Transportasi & Manufakturing

Kebutuhan peledak nasional baik militer dan sipil saat ini mencapai 450 ribu ton pertahun. Namun produksi dalam negeri baru dapat memenuhi 10-15% dari kebutuhan, sisanya masih harus diimpor dari luar negeri. Ketergantungan bahan peledak ini terhadap luar negeri tentunya sangat riskan bagi terwujudnya kemandirian pertahanan dan keamanan nasional. sementara dari sudut pandang yang lain, kondisi ini seharusnya dapat dijadikan sebagai peluang bisnis yang besar bagi industri dalam negeri.

 

Demikian antara lain dikatakan Kepala BPPT, Marzan A Iskandar pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Munisi Nasional Menuju Kemandirian Pertahanan dan Keamanan (14/12). Beberapa kendala yang masih dihadapi dalam upaya membangun kemandirian industri pertahanan keamanan khususnya industri bahan peledak diantaranya yaitu dari sisi non teknis masih lemahnya dukungan infra dan supra struktur berupa kebijakan serta pendanaan yang kondusif. Sementara dari sisi teknis, masih perlu ditingkatkan penguasaan teknologi bahan peledak dan teknologi material, rancang bangun serta rekayasa teknologi terkini bahan peledak seperti selongsong, isian pendorong, warhead, dan pemicu pyroteknik yang hingga saat ini masih impor, jelasnya.

Mengamini pernyataan Kepala BPPT, Direktur Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan (PTIPK) BPPT, Joko Purwono menyatakan pentingnya payung hukum dalam upaya mendorong kemandirian industri pertahanan dan keamanan terutama dalam pembangunan pabriknya. Kemandirian memproduksi munisi atau amunisi di Indonesia melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pindad (Persero) dan PT Dahana (Persero). PT Pindad memiliki kemampuan memproduksi berbagai perlengkapan untuk bahan peledak seperti selongsong peluru dari kuningan, sedangkan PT Dahana sejak tahun 1996 sudah mempersiapkan lahan untuk pabrik pembuatan amunisi di Subang, Jawa Barat, ungkapnya.

FGD tersebut diadakan dalam konteks membangun kolaborasi positif dan sinergi para pihak terkait dan pelaku Sistem Inovasi industri bahan peledak dan munisi nasional. Hadir dalam FGD selain pelaku Sistem Litbang (R&D), juga pelaku dan pihak terkait dari sistem demand, sistem politik, serta sistem industri. FGD ini diinisiasi BPPT dalam rangka menjalankan salah satu perannya yaitu sebagai lembaga intermediasi.

Diharapkan FGD ini dapat menghasilkan suatu kesamaan pola pikir, konsep dan rekomendasi sebagai dasar acuan pengembangan rencana tindak yang sinergi komplementari diantara para pelaku dan pihak terkait, tutup Kepala BPPT. (SYRA/humas) 

Add comment


Security code
Refresh

Berbagi

FacebookTwitterLinkedinRSS Feed