Articles
PRESS RELEASE Peran Audit Teknologi Dalam Bidang Infrastruktur Untuk Melindungi Kepentingan Publik & Menghindarkan Bencana Teknologi
Category: Press Release 2011
Suatu proses audit teknologi, perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kesesuaian pengelolaan aset teknologi mulai dari fase perencanaan hingga fase pengoperasian suatu teknologi di berbagai bidang termasuk di dalamnya yaitu bidang infrastruktur seperti teknologi jembatan. Audit teknologi dilakukan dalam upaya menentukan kelayakan teknologi jembatan terhadap standar yang berlaku di bidang konstruksi jembatan. Karena kelayakan suatu proyek pembangunan infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh opini finansial saja, tetapi juga ditentukan oleh opini dari aspek teknologi. Dengan demikian, pada fase perencanaan awal perlu ada kajian kelayakan teknologi yang akan diadopsi oleh satu Tim Audit Teknologi bersertifikat untuk menentukan apakah teknologi tersebut layak atau tidak untuk digunakan. Hal ini merupakan satu cara bagi pihak Kontraktor sebagai jaminan untuk meyakinkan pemerintah atau pihak penyandang dana, dan sekaligus memindahkan sebagian risiko kepada Lembaga Audit Teknologi yang melakukan audit teknologi.
Audit teknologi dilakukan dengan tujuan sebagai Positioning-Planning-Strategy, yaitu menentukan posisi kemampuan atau pemetaan teknologi yang dimiliki saat ini sebagai perencanaan pengembangan teknologi yang akan dikembangkan dan dimiliki, serta mengatur strategi yang akan digunakan. Sebagai Risk management-Business Continuity Planning, yaitu alat bantu untuk menentukan analisis risiko sehingga dapat membantu kelanggengan dunia usaha ke depan dan juga mengurangi risiko bisnis jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta sebagai Management of Change - Business Process Evaluation – Innovation, yaitu sebagai evaluasi proses bisnis dan rencana pengembangan inovasi sehingga dapat membantu perusahaan melakukan rencana perubahan bisnisnya sehingga dapat bersaing di era globalisasi ini.
Pada posisi inilah peran IATI (Ikatan Auditor Teknologi Indonesia) menjadi sangat penting sebagai lembaga yang mengawasi apakah auditor teknologi dalam melaksanakan tugasnya tidak menyimpang dari kode etik. Peran dari IATI (Ikatan Auditor Teknologi Indonesia) dalam sektor infrastruktur dapat berada pada fase awal, tengah dan pasca pelaksanaan konstruksi, serta jika terjadi peristiwa ‘bencana teknologi’ di sektor infrastruktur.
Penjelasan peran IATI sebagai berikut:
- Pada fase awal pelaksanaan konstruksi, peran IATI adalah memastikan apakah teknologi yang digunakan layak dan aman digunakan.
- Pada fase tengah pelaksanaan konstruksi, peran IATI adalah memastikan bahwa tidak ada penyimpangan pelaksanaan konstruksi terhadap spesifikasi yang tetapkan.
- Pada fase pasca pelaksanaan konstruksi, peran IATI adalah memastikan bahwa penngelolaan dilakukan secara benar.
- Pada peristiwa ‘bencana teknologi’ di sektor infrastruktur, peran IATI adalah sebagai salah satu pihak indipenden yang memiliki kemampuan untuk melakukan forensic audit untuk memastikan faktor penyebab secara teknis dan non teknis terkait dengan pelaksanaan manajemen infrastruktur.
Kemudian mengapa bidang infrastruktur? Saat ini persoalan infrastruktur Indonesia sudah dianggap kronis. Bahkan level kualitas infrastruktur Indonesia berada pada peringkat ke-6 se-ASEAN atau peringkat ke-57 di seluruh dunia. Hal ini berdampak pada kerugian di berbagai sisi yang menimbulkan multiplier effect yang besar. Kerugian yang langsung terlihat adalah besarnya biaya produksi yang berasal dari ongkos logistik. Padahal ongkos logistik memiliki kontribusi sekitar 20%-30% dari total biaya produksi. Rendahnya level kualitas infrastruktur Indonesia tersebut disebabkan desain infrastruktur yang berfokus kepada kebutuhan manusia bukan kebutuhan angkutan barang.
Bidang jasa konstruksi saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan seputar lemahnya penguasaan teknologi, sulitnya akses ke permodalan, serta masih kerap terjadi kegagalan bangunan, kegagalan konstruksi, dan mutu konstruksi yang belum sesuai standar. Sementara itu, Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi masih dipandang secara sempit sebagai undang-undang bidang pekerjaan umum. Sehingga, pembinaan jasa konstruksi lebih dianggap sebagai bagian dari tanggungjawab Kementerian Pekerjaan Umum dan bukan menjadi tanggungjawab semua instansi terkait. Di sisi lain, pengembangan sumber daya manusia (SDM) konstruksi melalui pelatihan berbasis kompetensi masih menghadapi berbagai keterbatasan, di antaranya terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana, standar kompetensi kerja, modul pelatihan, standar uji, serta tenaga pelatih yang berkompetensi.
Ambruknya Jembatan terpanjang di Kalimantan, Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), beberapa waktu lalu memberi gambaran betapa pentingnya audit teknologi dilakukan mulai dari fase perencanaan hingga fase pengoperasian produk teknologi tersebut. Audit teknologi dalam bidang teknologi jembatan juga sangat dibutuhkan pada fase pengoperasian jembatan, yaitu memeriksa apakah dilakukan pemeliharaan rutin, SOP dijalankan dalam pemeliharaan, bagaimana organisasi pengoperasian jembatan, bagaimana kualifikasi SDM, dan lain sebagainya. Disamping itu, dalam audit teknologi dilakukan RLA (Remaining Life Assessment) terhadap jembatan. Rekomendasi yang diberikan oleh Tim Audit Teknologi dapat digunakan bagi pihak penanggungjawab pengoperasian jembatan untuk perbaikan agar usia teknis jembatan dapat diperpanjang dan risiko terjadinya ‘Bencana Teknologi’ dapat diperkecil bahkan ditiadakan.
Bahkan dalam salah satu strategi utama MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) tercantum adanya Penguatan Konektivitas Nasional, yang didalamnya terkait erat dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur ke-PU-an. Dengan melihat permasalahan sektor infrastruktur diatas dan strategi utama MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia), maka peran PII (Persatuan Insinyur Indonesia) dan IATI (Ikatan Auditor Teknologi Indonesia) menjadi sangat dibutuhkan dalam kaitannya dengan permasalahan lemahnya penguasaan teknologi, masih kerap terjadi kegagalan bangunan, kegagalan konstruksi, mutu konstruksi yang belum sesuai standar, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) belum optimal perannya, pelatihan berbasis kompetensi masih menghadapi berbagai keterbatasan, di antaranya terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana, standar kompetensi kerja, modul pelatihan, standar uji, serta tenaga pelatih yang berkompetensi serta masih lemahnya pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia ke depan tidak dapat mensandarkan diri pada pemerintah semata, tetapi harus ada dukungan dari unsur-unsur non pemerintah yang ada, baik Perusahaan Jasa Konstruksi, Asosiasi Konstruksi, Asosiasi Profesi, perbankan, dan lain-lain.
Berkaian dengan peran audit teknologi dalam bidang infrastruktur untuk melindungi kepentingan publik dan menghindarkan bencana teknologi tersebut Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) menyelenggarakan diskusi interaktif audit teknologi. Pada acara ini akan dilakukan pula Pelantikan Pengurus IATI 2011 -2015 dan Penandatanganan MOU antara IATI dengan Mitra.