Articles

Category: Haki

{rokbox}images/stories/haki2.jpg{/rokbox}{rokbox}images/stories/seminarhaki.jpg{/rokbox}Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. (sumber www.dgip.go.id)


Bimbingan Substantif Paten
Pada Rabu 3 Juni 2009 bertempat di Hotel Kinasih Conference&Resort Bogor telah berlangsung ‚Bimbingan Substantif Paten‚ dengan topik ‚Percepatan Proses Paten Melalui Mediasi Substantif‚. Tujuannya diadakan mediasi dalam rangka penyelesaian proses aplikasi Paten yang sudah memasuki tahap pemeriksaan Substantif, yang diselenggarakan dalam bentuk pemberian kosultasi terhadap substansi dokumen Paten oleh Pemeriksa Paten terkait kepada masing-masing inventor. Mediasi paten ini pun telah berlangsung untuk ke-dua kalinya, pada tahun sebelumnya sudah berhasil 8 judul aplikasi yang sudah mendapatkan hak patennya.


Acara yang berlangsung selama 3 hari ini merupakan kerjasama antara Bagian Hukum dan HKI- Biro Umum dan Humas BPPT dan Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada sambutannya Ulfiandri, selaku Kepala Bagian Hukum yang mewakili Sekretaris Utama Jumain Appe mengatakan ‚Pertemuan ini sangat penting untuk kelanjutan proses aplikasi paten yang diajukan kepada kantor Ditjen HKI, dan saya menilai sebagai suatu terobasan baru untuk mempercepat proses aplikasi paten. Pada pertemuan ini diharapkan ada kejelasan tentang aplikasi-aplikasi paten yang kita ajukan pada Ditjen HKI. Disamping itu, diharapkan pertemuan ini dapat memperkaya pemahaman inventor BPPT akan kemampuan penulisan dokumen paten‚.

Direkomendasikan Untuk Diberi Paten
Percepatan proses paten melalui mediasi Substantif yang diikuti oleh 16 inventor dan 12 pemeriksa paten. Diantara 16 inventor tersebut berhasil direkomendasikan untuk diberi paten, 2 diantaranya belum mendapatkan rekomendasi tersebut.
Beberapa diantaranya yang diberi hak paten, judul invesi Pembersih Sampah Sungai Dilengkapi Pengarah Apung Pengolah Sampah (P-200700409), inventor Erzi Agson Gani, Nasril pemeriksa paten Akhsan.

Mediasi yang berakhir pada Sabtu 6 Juni 2009 ini ditutup oleh Kepala Biro Umum dan Humas, Hamir Hamzah dan Said Nafik, selaku Kepala Bidang Mekanik Direktorat Jenderal HKI. Dalam penutupannya Hamir Hamzah, mengatakan ‚Diharapkan kegiatan seperti ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, mengingat hak paten ini merupakan hal yang sangat penting bagi para inventor dan para inventor lain yang selama ini hasil aplikasinya yang belum diberi paten agar dapat dipatenkan melalui Ditjen HKI selaku lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut‚. Setyo Leksono selaku inventor pada penutupan acara mediasi mengatakan ‚kegiatan seperti ini, kami selaku peserta merasakan manfaat yang besar kita mendapatkan hak patennya untuk kelangsungan hasil-hasil penemuan. Pada awalnya saya mengira mediasi ini akan berlangsung rumit, namun setelah berlangsung mediasi saya merasa enjoy, disini kami dan pemeriksa paten lebih kooperatif, kita mendapatkan bimbingan bukan diuji yang pada awalnya saya pikir sebelumnya, tambahnya‚. (Jp)


Add comment


Security code
Refresh

Berbagi

FacebookTwitterLinkedinRSS Feed