Selama ini banyak pihak yang hanya menekankan wacana tunjangan berbasis kinerja atau remunerasi. Sementara yang harus kita sadari bahwa remunerasi merupakan hasil dari reformasi birokrasi, jadi tidak ada remunerasi tanpa diawali dengan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi sendiri merupakan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui pembangunan profil dan perilaku aparatur negara.
“Kepala BPPT dan jajarannya dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus maju melangkah untuk menerapkan reformasi birokrasi di BPPT ini. Semua persyaratan terkait reformasi birokrasi ini juga sudah kita lengkapi dan penuhi, hal ini hanya menunggu keputusan dari pihak terkait, kami harap semua pegawai melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkap Kepala Biro SDM dan Organisasi BPPT, Sulaiman Kurdi pada acara Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan SDM dan Kelembagaan di lingkungan Sekretariat Utama di Auditorium BPPT (26/1).
Adapun untuk mewujudkan reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Pedoman Umum yang terdiri dari 9 program. Salah satu program tersebut adalah mengenai Manajemen Perubahan. Manajemen Perubahan adalah suatu proses, strategi, alat, metoda dan atau sistem pendekatan untuk mengelola proses transisi dari satu kondisi (saat ini) menjadi suatu kondisi akhir yang diinginkan (outcome). Ukuran Kinerja Manajemen Perubahan ditentukan oleh ukuran outcome, benefit dan impact. Tantangan Kinerja (bukan output) Manajemen Perubahan adalah berhasil terjadinya perubahan pola-pikir (mind-set), sikap-prilaku (atittude) dan budaya (culture) organisasi berdasarkan inisiatif perubahan menuju peningkatan produktifitas, efektifitas dan efisiensi.
Mengenai Job Grading, Sulaiman Kurdi menambahkan bahwa pada 2011 lalu juga sudah dilakukan penandatanganan berita acara validasi job grading yang merupakan salah satu bagian penting dari persayaratan RB yang sudah diajukan. “Penandatanganan Job Grading akan dilaporkan dan disahkan oleh Tim RB Nasional. Implikasi penerapan job grading (peringkat jabatan) meliputi kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja, penilaian kinerja (sasaran kinerja individu), kelembagaan (tupoksi) dan peta jabatan, kesesuaian Nomenklatur dan jumlah formasi jabatan, peta dan jalur karir pegawai serta standar dan pembinaan kompetensi ,” ujarnya.
Dalam presentasinya Lebih lanjut Kepala Biro SDM & O menjelaskan tentang peta dan pemeringkatan jabatan, penataan ulang jabatan dan penerapan peraturan disiplin dan penghargaan unit-unit kerja di lingkungan Sekretaris Utama. Mengutip pernyataan Sekretaris Utama BPPT, Jumain Appe pada Oktober lalu bahwa menurutnya, tujuan RB BPPT kedepannya adalah untuk memberikan pelayanan prima, mencegah tejadinya KKN di lingkungan kerja BPPT serta meningkatkan efektifitas dan kreatifitas dari kinerja pegawai. “Job Grading menjadi pilar penting dalam sistematika pekerjaan di BPPT dalam upaya mencapai tujuan RB tersebut, agar BPPT dapat menjadi instansi pemerintah kelas dunia,” ucapnya dalam penandatanganan Berita Acara Validasi Job Grading BPPT, kala itu.(SYRAT/humas)