Articles
Category: Press Release 2011
PRESS RELEASE
Pada Acara :
Dialog Nasional dan Pameran
Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
Tema:
Peningkatan Inovasi Produk Nasional untuk Pemilu Elektronik di Indonesia
Rabu, 21 September 2011
Auditorium BPPT Gd. II Lt 3,
Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat
Diselenggarakan oleh:
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin dan rahmat-Nya pada hari ini dapat terlaksanya Dialog Nasional Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia, dengan tema bahasan ”Peningkatan Inovasi Produk Nasional Untuk Pemilu Elektronik di Indonesia”, dimana kegiatan ini diselenggarakan oleh BPPT bekerjasama dengan Kementerian Riset dan Teknologi, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kominfo. Adapun tema tersebut diangkat dalam rangka memperingati Hari ulang tahun BPPT ke 33 dengan mengetengahkan tema INOVASI TEKNOLOGI UNTUK KEMANDIRIAN BANGSA serta selaras dengan hari jadi ke 16 Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) 2011, yang bertema "INOVASI Untuk Kesejahteraan Rakyat"
Ditengah pesatnya kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi maka sangat dimungkinkan melakukan perubahan-perubahan yang bermanfaat dan inovatif bagi kesejahteraan rakyat, serta melakukan INOVASI pada setiap produk dan proses serta kebijakan yang dihasilkan oleh setiap badan publik dan swasta serta masyarakat.
Pemilihan umum secara elektronik pun pada saat ini merupakan pilihan yang inovatif dan sangat penting dalam melaksanakan salah satu pilar demokrasi yang utama, yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum beberapa tahun sebelumnya. Teknologi informasi dan Komunikasi dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif sangat menjanjikan pemilu yang transparan dan akuntabel, cepat dan efisien sesuai dengan karakteristik utama teknologi informasi dan komunikasi yang mampu menghilangkan jarak dan waktu serta menjamin transparansi. Sudah saatnya melakukan perubahan-perubahan dalam sistem pemilu dengan tetap menggunakan enam azas pemilu Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).
Disamping itu, sudah saatnya dilakukan perubahan yang INOVATIF dalam setiap tahapan pemilu seperti adanya Daftar Pemilih Tetap yang Online, Daftar calon/kandidat yang online serta pemanfaatan KTP elektronik dalam pemilu yang menjamin azas pemilu dimana setiap pemilih hanya diperbolehkan memilih satu kali.
Di beberapa negara maju maupun berkembang di berbagai belahan dunia, teknologi e-voting telah banyak digunakan oleh karena e-voting dapat membantu mempercepat waktu proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mengurangi resiko kesalahan dalam prosesnya. Dengan kata lain, penggunaan e-voting diharapkan dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang berarti mengurangi waktu dan biaya terutama dalam hal ini adalah “biaya sosial” yang harus dibayar oleh masyarakat.
Tujuan kegiatan Dialog Nasional menuju pemilu elektronik adalah, pertama, kami ingin mengusulkan sebuah alih teknologi e-voting dan reformasi untuk meningkatkan efisiensi proses pemilihan termasuk prosedur pemilihan yang ditetapkan oleh peraturan, norma dan / atau hukum. Kedua, kami ingin melakukan advokasi secara langsung melalui simulasi e-voting bahwa penerapan teknologi e-voting diharapkan dapat dimanfaatkan secara bertahap dan berjenjang mulai dari pelaksanaan uji coba atau Pilot tes Pemilukada, pemilukada, pemilihan legislatif dan berlanjut pada pemilihan presiden. Adapun, sasaran kegiatan ini adalah sebagai sarana penjajagan kemungkinan pemanfaatan teknologi e-voting ataupun teknologi e-counting untuk proses Pemilihan Umum tahun 2014 mendatang, serta sebagai sarana kontrol dan pengujian terhadap kegiatan perubahan serta produk-produk nasional yang INOVATIF dari setiap badan publik dan badan independen yang terlibat di dalam pemilihan umum mulai dari undang-undang dan peraturan pemilu serta pengawasan, produk perangkat dan aplikasi serta infrastruktur pemilu elektronik, serta tata kelola pemilu elektronik.
Salah satu peran BPPT adalah sebagai lembaga intermediasi antara industri pemasok teknologi e-voting, dengan penyelenggara pemilihan yang menggunakan e-voting. BPPT dalam hal ini sangat berkompeten dan ikut bertanggung jawab di sisi teknologi agar penerapannya secara nasional dapat berjalan lebih efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu dalam acara Dialog Nasional menuju pemilu elektronik ini sekaligus dipamerkan beberapa produk mesin e-Voting dan infrastruktur pendukung yang sudah dipakai di beberapa negara serta beberapa produk yang mendukung pemilu elektronik seperti e-KTP dan DPT Online. Selanjutnya diharapkan pemilu elektronik dapat menggairahkan industri nasional, menumbuhkan inovasi serta meningkatkan kemandirian produksi dalam negeri baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kedeputian Teknologi Informasi, Energi dan Material, BPPT, saat ini tengah melakukan pengkajian dan penerapan teknologi e-Voting nasional, sekaligus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan simulasi e-voting seperti di Pandeglang, Banda Aceh, Tegal, Gorontalo dan Pasuruan yang hasilnya adalah rekomendasi bagi penerapan teknologi e-Voting Nasional.
Pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemberian suara oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan No. 147/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2010 yang menyatakan :
“Bahwa pemberian suara yang dilakukan dengan cara mencentang salah satu calon sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas Pemilu yang luber dan jurdil tidak mengurangi keabsahan Pemilu karena masih dalam batas-batas yang wajar. Demikian juga cara lain, misalnya e-voting, adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil; Meskipun demikian, penggunaan cara e-voting harus berdasarkan pertimbangan objektif, yakni kesiapan penyelenggara pemilu dan masyarakat, sumber dana dan teknologi, serta pihak terkait lain yang benar-benar harus dipersiapkan dengan matang, terutama perubahan undang-undang pemilu".
Namun demikian, sampai saat ini Amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih belum operasional untuk diimplementasikan dalam pilkada dengan berbagai sebab. Oleh karena itu BPPT masih terus berjuang dan bekerjasama lebih intensif dengan KPU, Bawaslu serta rekan-rekan LSM penggerak e-Voting, mengadakan dialog dan simulasi untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis e-Voting untuk pemilu secara berjenjang dimulai dari pilot pilkada, pilkada dan nasional, serta memberikan pelatihan dan pendampingan teknis dan tata kelola TIK kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaksanakan e-Voting termasuk melakukan pendampingan sosialisasi, simulasi e-voting dan penghitungan suara elektronik kepada masyarakat daerah. Sedangkan beberapa hal yang terkait teknis adalah melakukan pengujian perangkat keras dan perangkat lunak sistem e-Voting untuk menjamin asas Pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dapat terpenuhi.
Yang hadir dalam acara ini adalah Para pejabat daerah, Para Ketua dan Anggota DPRD; Ketua KPU pusat dan daerah atau yang mewakili, Ketua Bawaslu dan mantan Panwaslu, Kementrian Dalam Negeri atau yang mewakili, Dirjen Otonomi daerah, Dirjen Kependudukan dan Cacatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri atau yang mewakili; Rekan-rekan dari LSM dan para penggiat e-Voting; Media Masa, Para Undangan lainnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, lebih kurangnya kami mohon maaf.

